Tak Setuju UU ITE Bungkam Pendapat, Staf Kemkominfo: tapi Medsos Juga Penuh Hoaks, Fitnah, dan Kebencian

- 20 Februari 2021, 08:41 WIB
Staf Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Henry Subiakto.
Staf Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Henry Subiakto. /Dok. Kemkominfo

PR DEPOK – Staf Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Henry Subiakto kembali mengutarakan pendapatnya.

Ia mengomentari wacana tentang revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat direvisi.

Baca Juga: Heran Ada Tersangka Kasus Korupsi Tidak Ditahan, Dewi Tanjung: Siapa yang Kendalikan KPK?

Revisi itu akan segera dilakukan jika dalam penerapannya tidak ada keadilan bagi masyarakat.

“Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, UU ITE ini,” ucap Jokowi belum lama ini.

Pasalnya, UU ITE tersebut menuai kontroversi di masyarakat lantaran memuat sejumlah pasal karet.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu, 20 Februari 2021: Libra, Kendalikan Emosi dan Pikiran Anda agar Tak Merasa Kecewa

Melalui akun Twitter-nya, Henry mengatakan bahwa UU tersebut dibuat agar dunia siber Indonesia bersih dan produktif.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x