Sebut PTPN Bisa Gugat Habib Rizieq Secara Perdata, Pakar: Jika Melanggar, Ada Denda Kurang Lebih Rp4 Miliar

- 20 Februari 2021, 19:17 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Fauzan.

PR DEPOK – Pengamat hukum sumber daya alam Universitas Tarumanagara, Ahmad Redi menyebutkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dinilai bisa menggugat perdata Habib Rizieq terkait dugaan penggunaan lahan tanpa izin di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Ahmad Redi menjelaskan, PTPN bias menuntut Habib Rizieq secara perdata sesuai dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

"Sangat bisa, selama memang ada kerugian yang diterima pihak tertentu, dalam hal ini PTPN," kata Ahmad Redi, pada Sabtu, 20 Februari 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Anies Baswedan Dikritik Imbas Banjir di Jakarta, Andi Arief: Seberapa Lama Air Surut Baru Bisa Beri Penilaian! 

Untuk diketahui, pasal 1365 KUH Perdata menyebutkan, bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Lebih lanjut, Ahmad Redi menilai, gugatan perdata tidak akan mengganggu proses hukum pidana.

"Keduanya bisa jalan bersamaan," kata Ahmad Redi.

Sementara itu, pakar pertanahan dari Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Iwan Nurdin menilai, pihak Habib Rizieq atau FPI tidak berhak mendapat ganti rugi jika lahan yang ditempati Pondok Pesantren Markaz Syariah diambil oleh PT PTPN VIII.

Baca Juga: Hasnaeni 'Wanita Emas' Blak-blakan Siap Gantikan AHY untuk Pimpin Partai Demokrat Jika Hal Ini Terjadi

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x