PR DEPOK – Tokoh Papua, Christ Wamea menanggapi pernyataan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany.
Diketahui, ia mengomentari pernyataan Tsamara terkait wacana revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Melalui akun Twitter miliknya, Tsamara menegaskan bahwa pendapat seseorang atau suatu kelompok tidak boleh dipidana.
Baca Juga: Anies Sebut Banjir di DKI Dampak Air Kiriman dari Depok, Iwan Fals: Lha Depok Juga Kebanjiran
“Pendapat tidak boleh dipidana,” ujar Tsamara pada Kamis, 18 Februari 2021 lalu.
Menurutnya, tidak boleh ada warga negara yang takut untuk mengemukakan pendapat dan kritiknya karena Indonesia telah memilih sistem demokrasi.
“Tak boleh ada warga negara yang takut mengungkapkan pendapat atau kritik. Kita memilih berdemokrasi,” kata dia.
Maka dari itu, Tsamara meminta masyarakat Indonesia untuk senantiasa merawat demokrasi itu.