KPK Digugat MAKI karena Dinilai Tak Serius Usut Korupsi Bansos, Refly: Nantinya Masyarakat Bisa Awasi Juga

- 21 Februari 2021, 20:19 WIB
Refly Harun.
Refly Harun. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

PR DEPOK – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Gugatan yang dilayangkan MAKI ini dipicu oleh sikap KPK yang tidak kunjung memanggil dan memeriksa kader PDIP Ihsan Yunus yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Disampaikan oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sudah Cair Bulan ini, Cara Pencairan BST Februari 2021 Rp300 Ribu Beserta Syarat Dokumen Lengkap

Menanggapi gugatan yang dilayangkan MAKI terhadap KPK, pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan bahwa jika gugatan MAKI ini dikabulkan, maka akan menjadi preseden baru dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Bahwa masyarakat bisa mengawasi dan berpartisipasi. Jadi KPK tidak hanya diawasi oleh dewan pengawas, tetapi bisa juga diawasi secara langsung oleh masyarakat, tentu melalui instrument pengadilan,” ujar Refly Harun, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YoutlTube miliknya.

Sebelumnya, MAKI menggugat KPK lantaran lembaga antirasuah tersebut dinilai telah menelantarkan sejumlah izin penggeledahan serta tak kunjung melakukan pemeriksaan terhadap kader PDIP, Ihsan Yunus.

Baca Juga: Sekjen DPP PDIP Sebut Banjir di DKI Jakarta Disebabkan Belum Maksimalnya Fungsi Waduk

Boyamin Saiman mengatakan KPK telah menelantarkan setidaknya 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewan Pengawas KPK.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x