Komentari Usulan Jokowi Menjabat 3 Periode, Refly Harun: Boleh Saja Ada Perubahan Masa Jabatan, tetapi...

- 22 Februari 2021, 08:57 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun. /Antara

PR DEPOK  Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari adanya usulan untuk mengamandemen UUD 1945 agar Presiden RI Joko Widodo bisa kembali mencalonkan diri di Pilpres 2024 mendatang.

Usulan tersebut datang dari kader Partai Gerindra, Arief Poyuono, yang menilai hanya Jokowi yang mampu mengatasi keadaan setelah pandemi Covid-19.

Dalam pernyataannya, Arief menilai Prabowo Subianto tidak akan mampu menghadapi berbagai macam masalah yang timbul sebagai dampak dari pandemi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Senin, 22 Februari 2021: Cancer, Jangan Marahi Pasangan, Dia Mengkhawatirkan Masa Depan Kalian

Menanggapi informasi tersebt, Refly Harun mengatakan bahwa usulan Poyuono ini adalah usulan yang tidak serius.

Pasalnya, perdebatan perihal Jokowi untuk mencalonkan lagi seharusnya sudah selesai lantaran sang presiden sudah menjabat selama dua periode.

“Harusnya debat seperti ini sudah selesai di Presiden Jokowi,” ujar Refly sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube miliknya.

Baca Juga: Cek Daftar Harga Emas Antam, Antam Retro, Antam Batik, dan UBS di Pegadaian Senin, 22 Februari 2021

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa meski ketentuan tentang pemilihan presiden ini bisa diubah, namun perubahan apapun yang dilakukan tetap tidak boleh diterapkan pada Jokowi.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x