PR DEPOK – Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, menilai Habib Rizieq Shihab harus bertanggung jawab dalam kasus dugaan penyerobotan tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam keterangan yang disampaikan pada Senin, 22 Februari 2021, ia mengatakan bahwa yang harus bertanggungjawab dalam kasus sengketa tanah ini adalah pihak yang menguasai secara fisik tanah tersebut.
"Yang bertanggungjawab adalah pihak yang melakukan penguasaan fisik atas tanah tersebut," kata Indriyanto, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Untuk diketahui, Habib Rizieq diduga menggunakan lahan PTPN VIII tanpa izin yang kemudian digunakan untuk mendirikan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.
Mantan Imam Besar FPI itu disangkakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 mengenai Pidana Kejahatan Perkebunan.
Tak hanya satu pasal, Habib Rizieq juga dikenai Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang kejahatan penataan ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Pakar hukum UI tersebut lebih lanjut menyarankan agar penegak hukum dapat melakukan penyitaan lahan milik PTPN VIII yang diduga dikuasai Habib Rizieq.