Bekerja Mulai Hari ini, Berikut Tugas 2 Tim Revisi UU ITE Bentukan Pemerintah

- 22 Februari 2021, 17:15 WIB
Ilustrasi UU ITE . Pemerintah membentuk dua tim khusus untuk membahas revisi UU ITE.
Ilustrasi UU ITE . Pemerintah membentuk dua tim khusus untuk membahas revisi UU ITE. /aptika.kominfo.go.id/

PR DEPOK – Pemerintah bergerak cepat untuk mengimplementasikan wacana revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, pemerintah telah membentuk 2 tim untuk melakukan kajian terkait revisi UU ITE.

Mahfud MD mengungkapkan, 2 tim tersebut sudah mulai bekerja mulai hari ini, Senin, 22 Februari 2021.

Baca Juga: Survei Menyebutkan Bahwa TNI Lembaga Negara Paling Dipercaya Publik Ungguli Presiden dan KPK

"Tim ini akan mulai bekerja hari Senin tanggal 22 bulan Februari ini. Dan mereka akan dipanggil untuk segera bekerja," kata Mahfud MD, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan, tim pertama akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), bersama dengan Kementerian lain di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

Tim pertama tersebut bertugas untuk membuat interpretasi teknis terkait kriteria pasal-pasal yang ada di dalam UU ITE yang dianggap sebagai pasal karet.

Baca Juga: Meski Dinilai Belum Ada Keadilan dalam Penegakan Hukum, Hasil Survei: Kepuasan terhadap Jokowi 65,4 Persen

“Jadi sekarang ini Kemenko Polhukam sudah membentuk dua tim. Satu tim yang membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi pasal-pasal yang selama ini sering dianggap pasal karet. Nah itu nanti akan dilakukan oleh Kemkominfo. Tetapi juga bergabung dengan kementerian lain di bawah Koordinasi Polhukam,” kata Mahfud MD.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x