5 dari 7 Hari Cuti Bersama Tahun 2021 Dipangkas Pemerintah, Berikut Tanggal-tanggalnya

- 22 Februari 2021, 19:22 WIB
Kalender 2021.*
Kalender 2021.* /Pexels.com

PR DEPOK - Pemerintah Republik Indonesia memangkas 5 hari cuti bersama di tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

Dalam keterangannya, Muhadjir Effendy mengatakan dalam hasil kesepakatan bersama, pemerintah memangkas 5 hari masa cuti bersama di tahun 2021.

Baca Juga: Simak! Hanya 7 Kriteria Ini yang Dapat Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12

Semula, kata dia, terdapat 7 hari cuti bersama di tahun 2021 kemudian dipangkas menjadi 2 hari.

“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja,” kata Muhadjir Effendy sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Senin, 22 Februari 2021.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa jangan sampai ada penumpukan libur di hari-hari tertentu.

“Jangan sampai terjadi penumpukkan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” ujar Muhadjir.

Baca Juga: Rachland Nashidik Klaim Kebijakan Kapal Selam Andil Besar Jokowi, Said Didu: Ini Jelas-jelas Kebijakan SBY

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x