Tindaklanjuti Arahan Presiden Jokowi, Mahfud MD Resmi Bentuk Tim Kajian UU ITE

- 22 Februari 2021, 21:39 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. /Twitter @mohmahfudmd

PR DEPOK - Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi membentuk Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Pembentukan Tim Kajian UU ITE tersebut tercantum melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 yang ditandatangani di Jakarta, Senin 22 Februari 2021. 
 
Tim tersebut diberi waktu kerja selama tiga bulan hingga 22 Mei 2021 untuk menentukan perlu atau tidaknya dilakukan revisi pada UU ITE. 
 
 
Informasi itu disampaikan oleh Mahfud MD dalam konferensi pers yang ditayangkan secara virtual di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta.
 
"Hari ini saya menyampaikan bahwa tiga tim kementerian, tentunya melibatkan kementerian dan lembaga pendukung, secara resmi mengumumkan follow up arahan presiden kepada Kapolri dan kepada lembaga-lembaga perumus dan penegak hukum dalam Rapimnas TNI-Polri lalu, di mana presiden mengarahkan untuk dilakukan kajian-kajian terhadap UU ITE," kata Mahfud MD menjelaskan.
 
Dalam penjelasannya itu, Mahfud menyebutkan tiga kementerian yang tergabung dalam tim kajian UU ITE, yakni Kemenko Pulhukam, Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan Kementerian Hukum dan HAM. 
 
 
Ketiga Kementerian tersebut nantinya akan fokus mengkaji pasal-pasal yang dinilai sebagai pasal karet. 
 
"Kajian terhadap UU ITE yang dianggap masyarakat pasalnya dinilai perlu direvisi atau dikaji ulang karena katanya ada pasal-pasal yang bersifat karet," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara. 
 
Kemudian, susunan dari Tim Kajian UU ITE tersebut terdiri dari pengarah dan tim pelaksana. 
 
 
Secara lengkapnya, Pengarah Tim Kajian UU ITE terdiri dari Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. 
 
Sementara itu, tim pelaksana UU ITE dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo. 
 
Sedangkan tim pelaksana dibagi menjadi dua yaitu Sub Tim I (Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE) dan Sub Tim II (Tim Telaah Substansi UU ITE). 
 
 
Lebih lanjutnya, Staf Ahli bidang Hukum Kominfo, Prof Henri Subiakto ditunjuk sebagai Ketua Sub Tim I, yang tugasnya merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal di UU ITE yang sering dinilai multitafsir atau karet. 
 
Lalu untuk Sub Tim II dipimpin oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Prof Widodo Eka Tjahjana. 
 
Sub Tim II ini diketahui bertugas menelaah sejumlah pasal di UU ITE yang dianggap multitafsir dan menentukan perlu atau tidaknya dilakukan revisi.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x