“NASIB SENJATA 》nasib senjata yg dibeli dengan uang rakyat ini memang tragis. 1, dipakai buat nembak rakyat. 2, dijual kepada pemberontak untuk nembak aparat penjaga rakyat,” tutur Adhie Massardi.
Sebagai informasi, saat ini perkembangan kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan.
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Selasa, 23 Februari 2021, Mulai Pukul 9.00 Hhingga 15.30 WIB
Divisi Propam Polri telah mengirimkan tim khusus untuk membantu Propam Polda Maluku menyelidiki kasus penjualan senjata api kepada kelompok KKB Papua.
"Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku melakukan penyelidikan kasus ini," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Irjen Sambo menjelaskan apabila dua oknum polisi itu terbukti melakukan tindak pidana, maka akan dikenakan sanksi berat berupa PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) hingga hukuman pidana.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
"Apabila kedua anggota Polri yang masing-masing berasal dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease melakukan jual beli senjata dan amunisi kepada KKB (kelompok kriminal bersenjata) Papua, maka akan diajukan ke pengadilan (pidana)," tutur Sambo.
Dua oknum Polri tersebut juga akan menjalani sidang Komisi Etik Propam Polri usai putusan pengadilan.