Mengaku Siap Terima Hukuman Mati Jika Terbukti Bersalah, Edhy Prabowo: Lebih dari Itu pun Saya Siap

- 23 Februari 2021, 10:00 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 3 Februari 2021.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 3 Februari 2021. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/

PR DEPOK - Edhy Prabowo (EP), mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yang menjadi tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan, siap siap bertanggung jawab dan menerima hukum mati jika terbukti bersalah.

"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap yang penting demi masyarakat saya. Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan," kata Edhy Prabowo di Gedung KPK, Jakarta seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Pada kesempatan yang sama, Edhy Prabowo mengklaim setiap kebijakan yang diambilnya salah satunya soal perizinan ekspor benur semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Dukung Polri Berantas Mafia Tanah, Kompolnas Benny Mamoto: Ada Dugaan Kongkalikong dengan Oknum Pemerintah

"Saya tidak bicara lebih baik atau tidak. Saya ingin menyempurnakan, intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya dipenjara itu sudah risiko bagi saya," kata Edhy Prabowo.

Edhy Prabowo lantas mencontohkan soal kebijakan yang dikeluarkannya terkait perizinan kapal semasa menjabat sebagai menteri Kelautan dan Perikanan.

"Anda lihat izin kapal yang saya keluarkan ada 4 ribu izin dalam waktu 1 tahun saya menjabat. Bandingkan yang sebelum yang tadinya izin sampai 14 hari saya bikin hanya 1 jam, banyak izin-izin lain," kata Edhy Prabowo.

Baca Juga: GAR ITB Dikabarkan Dapat Karangan Bunga dari Universitas, Said Didu: Baru Kali Ini Buzzer Atasnamakan Alumni

Sebelumnya, dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster, KPK total menetapkan 7 orang tersangka termasuk Edhy Prabowo.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x