Azis Syamsuddin: Revisi UU ITE Penting dan Layak Masuk Prolegnas 2021

- 23 Februari 2021, 11:35 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. /Dok DPR RI

PR DEPOK – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menegaskan bahwa UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) penting untuk secepatnya direvisi.

Menurutnya undang-undang tersebut telah menimbulkan polemik hukum dalam penerapannya sehingga layak untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

"Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU ITE serta memasukkan revisi UU tersebut ke dalam Prolegnas 2021," kata Azis seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Kritik Giring ke Anies Disebut Kerdil, Pasha: Jangan Meresahkan, Apa Bro Sudah Teruji dalam Kelola Daerah?

Dia menilai polemik hukum terkait kebebasan berpendapat dan belum baiknya literasi digital di masyarakat, telah mengindikasikan munculnya kasus-kasus terkait dengan tafsir hukum karet dalam UU ITE.

Selain itu, menurut Azis, penerapan pasal oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang belum tepat di lapangan dan berdampak sosial, sehingga pemerintah perlu untuk segera melakukan revisi terhadap UU ITE.

“Gaduhnya media sosial dikarenakan UU ITE banyak digunakan oleh masyarakat untuk saling lapor ke kepolisian dan mengakibatkan banyak orang yang sebenarnya merupakan korban dan tidak bersalah justru dilaporkan," ucap Azis.

Baca Juga: Pertama di Dunia, Istiqlal Kaderisasi Ulama Perempuan yang Kaji Alquran dalam Perspektif Kesetaraan Gender

Lebih lanjut, Azis menilai bahwa polemik terhadap UU ITE terlihat pada Pasal 27 ayat 1 dan ayat 3, Pasal 28 ayat 2.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x