Berani Bertanggung Jawab, Edhy Prabowo: Jangankan Dihukum Mati, Lebih dari Itu pun Saya Siap

- 23 Februari 2021, 17:00 WIB
Tersangka Edhy Prabowo di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin 22 Februari 2021.
Tersangka Edhy Prabowo di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin 22 Februari 2021. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Sebelumnya, KPK total telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Ketujuh tersangka tersebut, yakni Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Baca Juga: Kritik Giring ke Anies Disebut Kerdil, Pasha: Jangan Meresahkan, Apa Bro Sudah Teruji dalam Kelola Daerah?

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito, saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa dan tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan, Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103.000 dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy Prabowo.

Suap tersebut diberikan melalui perantara yang dilakukan oleh Safri dan Andreau selaku staf khusus Edhy, Amiril selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga Anggota DPR RI Iis Rosita dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT ACK.

Baca Juga: Pertama di Dunia, Istiqlal Kaderisasi Ulama Perempuan yang Kaji Alquran dalam Perspektif Kesetaraan Gender

Untuk diketahui, PT DPPP adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor produk pangan, antara lain Benih Bening Lobster (BBL), daging ayam, daging sapi, dan daging ikan.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x