Dana Hibah untuk Museum SBY Ditarik Pemprov Jatim, Teddy: Apa Langgar Hukum? Harus Ada yang Diproses Dong?

- 23 Februari 2021, 19:32 WIB
Teddy Gusnaidi.
Teddy Gusnaidi. // instagram.com/ @teddygusnaidi

PR DEPOK – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memutuskan untuk membatalkan dana hibah sebesar Rp9 miliar yang sebelumnya diberikan untuk membantu pembangunan Museum SBY-Ani di Pacitan. Disampaikan oleh Bupati Pacitan, Indartato, Pemprov Jatim mengeluarkan surat untuk Pemkab Pacitan agar dana hibah tersebut ditarik kembali.

Hal ini lantaran dana hibah tersebut menuai pro dan kontra di tengah masyarakat sehingga menimbulkan keributan dan asumsi yang bermacam-macam.

“(Dana hibah) museum itu, ada surat dari [Pemprov] Jawa Timur bahwa disuruh menghentikan. Intinya begitu,” ungkap Indartato ketika dimintai keterangan oleh awak media.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Resmi Dibuka! Berikut Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja

Menanggapi pembatalan dana hibah Rp9 miliar ini, politisi PKPI, Teddy Gusnaidi, mempertanyakan alasan yang mendorong pembatalan tersebut, padahal sebelumnya pihak Pemprov sudah menyetujuinya.

Ia lantas mempertanyakan adanya kemungkinan bahwa persetujuan sebelumnya telah melanggar hukum sehingga diputuskan untuk dibatalkan.

Kenapa dana hibah 9M untuk Museum SBY-ANI yang sebelumnya sudah disetujui, dibatalkan? Apakah ada yang salah? Apakah persetujuan kemarin itu melanggar hukum?,” cuit Teddy melalui akun Twitter pribadinya @TeddyGusnaidi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Meninggalnya Nissa Sabyan Usai Tertangkap Selingkuh, Simak Faktanya

Lebih lanjut, Dewan Pakar PKPI itu menuturkan, jika memang ada pelanggaran hukum dalam pemberian dana hibah yang dibatalkan ini, maka seharusnya ada pihak yang diproses secara hukum.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x