Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi, KPK Angkat Bicara dan Sampaikan Hal Ini

- 23 Februari 2021, 19:57 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

PR DEPOK – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) buka suara soal pernyataan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo yang siap dihukum mati atas kasus korupsi yang menjeratnya. Edhy yang menjadi tersangka dalam kasus suap izin ekspor benih lobster alias benur ini mengaku siap jika dirinya harus menerima hukuman mati.

Menanggapi pernyataan Edhy Prabowo ini, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menuturkan bahwa semua keputusan tergantung pada majelis hakim.

“Namun, terkait hukuman tentu majelis hakim yang akan memutuskan,” ucap Ali Fikri dalam keterangannya pada Selasa, 23 Februari 2021, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Cara Daftar Akun Kartu Prakerja, sebagai Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12

Ia menegaskan, saat ini proses penyelidikan atas kasus yang menjerat mantan Menteri KKP ini masih terus berjalan, dan KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan kasus korupsi tersebut.

“Saat ini masih proses penyidikan masih berjalan. KPK telah memiliki bukti-bukti kuat atas dugaan perbuatan para tersangka tersebut,” lanjutnya.

Sementara itu, berkas lengkap jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili.

Baca Juga: Persoalan Baru di Papua, Natalius Pigai: Contoh Gus Dur, Gunakan Pendekatan Kemanusiaan

“Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK,” tutur Ali Fikri menambahkan.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x