Kronologi 4 IRT Lempar Pabrik Rokok di Lombok, Polri: Tidak Ditahan dan 9 Kali Mediasi Tapi Gagal

- 23 Februari 2021, 20:16 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Argo Yuwono.
Kadiv Humas Mabes Polri Argo Yuwono. /Dok Mabes Polri/

 

PR DEPOK - Kasus pelemparan pabrik rokok oleh 4 orang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menuai polemik.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono angkat bicara terkait Kasus pelemparan pabrik rokok oleh 4 IRT tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihak Polri melalui Kapolres Lombok Tengah telah melakukan 9 kali mediasi dalam kasus pelemparan pabrik rokok yang dilakukan 4 IRT.

Baca Juga: Berhasil Galang Dana 51 Juta untuk Korban Banjir DKI, Faldo Maldini: Sekarang Pak Gub Minta Maaf Aja ke Warga

"Telah dilakukan mediasi sebanyak 9 kali oleh Kapolres Lombok Tengah, namun tidak berhasil," kata Irjen Argo di Jakarta, Selasa 23 Februari 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat.Depok.com dari Antara.

Argo menjelaskan bahwa berkas perkara kasus 4 IRT tersebut sudah lengkap atau P-21 pada 3 Februari 2021. Kemudian pada 16 Februari 2021 dilakukan penyerahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Argo lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan, 4 IRT yang terlibat tidak ditahan.

"Selama proses penyidikan para tersangka (4 IRT) tidak ditahan," tutur Argo.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x