Kronologi 4 IRT Lempar Pabrik Rokok di Lombok, Polri: Tidak Ditahan dan 9 Kali Mediasi Tapi Gagal

- 23 Februari 2021, 20:16 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Argo Yuwono.
Kadiv Humas Mabes Polri Argo Yuwono. /Dok Mabes Polri/

Baca Juga: Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi, KPK Angkat Bicara dan Sampaikan Hal Ini

Menurut dia, Polri sudah berkoordinasi dengan Kajari dan Ketua PN Lombok Tengah untuk melakukan sidang secara virtual dan kelanjutan vonis sidang ke depan.

Mengenai kronologi peristiwa ini, jenderal bintang dua ini menjelaskan awalnya pada 1 Agustus 2020, diperoleh informasi adanya penolakan Warga Dusun Eyat Nyiur Desa Wajageseng terhadap beroperasinya UD. Mawar Putra karena dianggap aroma bahan kimia yang digunakan sangat menyengat sehingga berpotensi menimbulkan sesak nafas, batuk dan penyakit lainnya yang membahayakan kesehatan warga.

Kemudian dilakukan mediasi antara warga Dusun Eyat Nyiur dengan Suardi selaku pimpinan UD. Mawar Putra.

Baca Juga: Cara Daftar Akun Kartu Prakerja, sebagai Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12

Dalam pertemuan tersebut, disepakati pihak UD. Mawar Putra bersedia mengobati warga yang diduga sakit akibat bau zat kimia.

Pada 10 Agustus 2020, pihak UD. Mawar Putera membuat surat pengaduan ke Polsek Kopang tentang dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yaitu dilempar-inya atap rumah pimpinan UD Mawar Putra, Suardi oleh Rahmatullah.

Dengan adanya surat pengaduan tersebut, surat pernyataan perdamaian yang sudah disepakati, batal.

Pada 8 September 2020, dilakukan dengar pendapat di Kantor DPRD Kabupaten Loteng. Warga meminta agar UD. Mawar Putra ditutup karena menyebabkan polusi udara dan terganggunya kesehatan warga Dusun Eyat Nyiur.

Baca Juga: Persoalan Baru di Papua, Natalius Pigai: Contoh Gus Dur, Gunakan Pendekatan Kemanusiaan

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x