Kronologi 4 IRT Lempar Pabrik Rokok di Lombok, Polri: Tidak Ditahan dan 9 Kali Mediasi Tapi Gagal

- 23 Februari 2021, 20:16 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Argo Yuwono.
Kadiv Humas Mabes Polri Argo Yuwono. /Dok Mabes Polri/

2 hari kemudian dilakukan dengar pendapat lanjutan di Kantor DPRD Kabupaten Loteng membahas legalitas/ izin yang dimiliki oleh UD. Mawar Putra. Selanjutnya DPRD Kabupaten Loteng, LSM Lira dan Kades Wajageseng turun mengecek ke lokasi UD. Mawar Putra, namun tidak ditemukan aktivitas produksi rokok serta aroma yang mengganggu.

Pada 16 September 2020, beredar video dari salah seorang warga Dusun Eyat Nyiur atas nama Nurul Hidayah yang diunggah ke saluran berbagi Youtube dan Facebook berisi permintaan tolong kepada Presiden RI agar perusahaan UD. Mawar Putra segera ditutup karena mengancam kesehatan warga.

"30 September 2020, berlangsung pertemuan antara Komisi II DPRD Kabupaten Loteng, Camat Kopang dan Kades Wajageseng guna membahas permasalahan yang terjadi. Komisi II DPRD Kabupaten Loteng meminta untuk segera dilakukan mediasi kembali," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Baca Juga: Jokowi Diprediksi Menang Lagi di Pilpres, Mustofa Nahrawardaya: Saya Dorong Jika RI Memang Butuh Bapak

Pada 7 Oktober 2020, dilakukan audiensi dari LSM Lira dengan Pemerintah Desa Wajageseng agar Perusahaan UD. Mawar Putra dipindahkan ke lokasi yang jauh dari pemukiman warga. Pada 8 Oktober 2020, LSM Lira dan warga Desa Wajageseng meminta kades untuk menutup/ memindahkan lokasi UD. Mawar Putra dan menyebut bila tidak dipenuhi akan diadakan unjuk rasa.

"11 Oktober 2020, telah dilaksanakan mediasi di Polsek Kopang dan tidak menghasilkan kesepakatan. Dan selanjutnya tokoh masyarakat bernama Dilman berkunjung ke Polsek Kopang dan menyampaikan bahwa warga Desa Wajageseng bersedia menghentikan permasalahan tersebut apabila Suardi mencabut laporannya," tutur Argo.

Proses mediasi pun dilakukan kembali di tingkat Polres. Namun tetap tidak menemukan jalan keluar. Argo menyebut total mediasi yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian sebanyak sembilan kali.

Baca Juga: Harga Cabai di Kediri Kini Rp100 Ribu per Kilogram, Pedagang Menduga karena Cuaca Ekstrem

Usai gagal mediasi, terjadi aksi pelemparan batu ke atap gudang UD. Mawar Putra sehingga membuat para pekerja takut dan menghentikan aktivitas pekerjaan. Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polres Lombok Tengah.

Pihak Suardi membuat laporan ke Polres Lombok Tengah. Berkas perkara pun saat ini sudah lengkap, namun terhadap 4 IRT tersebut tidak ditangkap dan ditahan.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x