Setuju dan Dukung Pilkada Serentak Tetap Tahun 2024, Luqman Hakim: karena PKB Bagian dari Koalisi Pemerintah

- 24 Februari 2021, 07:35 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim. /Twitter @LuqmanBeeNKRI

PR DEPOK – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim mengungkapkan pendapatnya terkait revisi UU Pemilu.

Ia menjelaskan, fraksinya sejak awal mendukung revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Akan tetapi, ketentuan jadwal Pilkada Serentak pada 2024 yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak perlu diubah.

Baca Juga: Lagi-lagi Terjadi, DPRD Sumbar Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Senilai Rp160 Miliar

Menurutnya, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada belum perlu direvisi lantaran UU tersebut belum dijalankan 100 persen mengingat baru dijalankan pada Pilkada 2018 dan 2020.

“Ketentuan Jadwal Pilkada serentak November 2024 yang diatur pada Pasal 201 Ayat 8 UU Pilkada, beri kesempatan dipraktekkan terlebih dahulu, setelah itu baru dilakukan evaluasi,” kata Luqman Hakim dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Sejak awal, PKB menginginkan revisi UU Pemilu guna memperbaiki berbagai aturan pemilu yang tercantum dalam UU tersebut.

Baca Juga: Barcelona Lepas Dirinya karena Faktor Usia, Luis Suarez: Saya Kesal, Sangat Tidak Suka Sikap Mereka!

Ia menuturkan, UU Pemilu telah dilaksanakan 100 persen pada Pemilu 2019 dan PKB telah melakukan evaluasi mendalam atas pelaksanaan Pemilu tersebut.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x