PR DEPOK – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono memberikan keterangannya terkait proses penyelesaian pelanggaran UU Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia menjelaskan bahwa proses mediasi untuk menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE mulai diterapkan sejak diterbitkan Surat Telegram (STR) dan Surat Edaran (SE) Kapolri.
Untuk diketahui bersama, kedua surat yang diterbitkan itu tentang penanganan perkara UU ITE.
Menurut penuturannya, hal itu juga berlaku untuk menyelesaikan kasus penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Sebelumnya diberitakan, Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dirinya dianggap melakukan provokasi atas cuitannya di akun Twitter pribadinya.
Melalui cuitannya tersebut, Novel Baswedan memberikan komentar terkait wafatnya Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi.
“Sejak Surat Edaran dan Surat Telegram muncul, artinya semua (kasus ITE) diperlakukan seperti itu. Kasus Novel juga akan sama, diberlakukan SE itu,” ucap Rusdi dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.