PR DEPOK - Seorang kakek berusia 53 tahun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kakek berusia 53 tahun berinisial YH itu telah ditangkap Kepolisian Resor Padang Pariaman, Sumatra Barat.
Kepolisian Resor Padang Pariaman menangkap tersangka pencabulan usai diduga melakukannya kepada anak di bawah umur inisial RF (13).
Berdasarkan hasil penyelidikan Kepolisian Resor Padang Pariaman, kakek berusia 53 tahun melakukan aksi pencabulan terhadap korban dengan modus pergi memancing.
"Tersangka YH (53) melakukan aksi pencabulan pada Jumat 19 Februari 2021 sekitar pukul 1.30 WIB dengan modus mengajak korban RF memancing di Nagari Sungai Pinang, Kecamatan Batang Anai," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo di Parit Malintang, Selasa 23 Februari 2021 malam sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Tersangka yang diduga melakukan pencabulan kemudian berhasil ditangkap di rumah saudara angkatnya di jalan Tugu Tabuik, Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman pada Selasa 23 Februari 2021 sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Wajib Diwaspadai! Para Peneliti di Inggris Temukan 4 Gejala Baru Covid-19, Salah Satunya Nyeri Otot
Ia mengatakan kejadian berawal saat YH mengajak korban anak di bawah umur inisial RF untuk pergi memancing hingga tengah malam.