SE Kapolri Sebut Tersangka ITE Tak Ditahan Jika Minta Maaf, Iwan Sumule: Saran Saya Minta DPR Buat ‘UU Maaf’

- 24 Februari 2021, 12:35 WIB
Ketum ProDEM, Iwan Sumule.
Ketum ProDEM, Iwan Sumule. /Twitter @KetumProDEM

PR DEPOK – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Jenderal Listyo Sigit mengatakan Polri selalu mengedepankan edukasi dan upaya persuasif, sehingga dapat menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan.

Selain itu juga dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika dan produktif dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan.

Baca Juga: Semarang Banjir Lagi, Arief Puyuono: Apa Perlu Kita Salahkan Gubernurnya? Seperti Jakarta yang Salahkan Anies

"Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali," kata Listyo dalam surat edaran tersebut.

Keluarnya SE Kapolri soal UU ITE itu pun ditanggapi oleh Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule melalui akun Twitter pribadinya @KetumProDEM pada Rabu, 24 Februari 2021.

Dia lantas menyoroti pernyataan yang menyebut dengan meminta maaf maka tersangka ITE tidak akan diproses hukum.

Baca Juga: Wajib Diwaspadai! Para Peneliti di Inggris Temukan 4 Gejala Baru Covid-19, Salah Satunya Nyeri Otot

Menurut Iwan Sumule, Surat Edaran atau Maklumat Kapolri bukan ketetapan hukum yang mengatur warga negara.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x