PR DEPOK – Saat ini pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan secara online (daring).
Hal tersebut bertujuan menghindari antrean panjang di lokasi, terlebih saat pandemi Covid-19.
Untuk diketahui, registrasi online itu hanya untuk golongan SIM A dan SIM C.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Rabu, 24 Februari 2021, berikut persyaratan yang harus dipenuhi saat mendaftar SIM online.
Usia Persyaratan
Usia persyaratan membuat SIM online berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), antara lain:
Sudah berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM C, sudah berusia 20 tahun untuk SIM B I, dan berusia 21 tahun untuk SIM B III.