Pembuatan dan Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan Secara Online, Berikut Ini Syaratnya

- 24 Februari 2021, 21:20 WIB
Ilustrasi surat izin mengemudi.
Ilustrasi surat izin mengemudi. //polri.go.id

PR DEPOK – Saat ini pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan secara online (daring).

Hal tersebut bertujuan menghindari antrean panjang di lokasi, terlebih saat pandemi Covid-19.

Untuk diketahui, registrasi online itu hanya untuk golongan SIM A dan SIM C.

Baca Juga: Elektabilitas PDIP Turun, Demokrat dan PSI Naik, Survei: PDIP Bisa Pecahkan Rekor Menang 3 Periode di 2024

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Rabu, 24 Februari 2021, berikut persyaratan yang harus dipenuhi saat mendaftar SIM online.

Usia Persyaratan

Usia persyaratan membuat SIM online berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), antara lain:

Sudah berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM C, sudah berusia 20 tahun untuk SIM B I,  dan berusia 21 tahun untuk SIM B III.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Kaget Banjir Melanda sampai ke Kantor Gubernur Jateng, Hidayat Nur Wahid Turut Prihatin

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x