Pembuatan dan Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan Secara Online, Berikut Ini Syaratnya

- 24 Februari 2021, 21:20 WIB
Ilustrasi surat izin mengemudi.
Ilustrasi surat izin mengemudi. //polri.go.id

Selain itu, untuk SIM A Umum berusia 20 tahun, SIM B I Umum berusia 22 tahun, dan SIM B II Umum berusia 23 tahun.

Persyaratan Administrasi

Selain persyaratan usia terdapat persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan perseorangan.

Persyaratannya meliputi mengisi formulir pengajuan SIM dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku atau dokumen keimigrasian bagi WNA.

Baca Juga: 5 Juta Guru Jadi Target Vaksinasi Covid-19 dalam Waktu Dekat, Mendikbud Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Adapun dokumen keimigrasian yang diperlukan bagi pengajuan yang dilakukan oleh WNA, yakni Paspor dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia.

Selain itu bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan, persyaratannya yakni paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain.

Bagi tenaga kerja ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia maka dokumen yang dibutuhkan yakni paspor dan visa dinas atau Kartu Izin Dinas Sementara (KITAS).

Baca Juga: Tegur Penanganan Banjir Anies Baswedan, Gus Nadir Tegas: Gak Butuh Ngeles, Buktikan Bisa Kerja Gak?

Sementara bagi yang tidak berdomisili di Indonesia dibutuhkan paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x