Pembuatan dan Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan Secara Online, Berikut Ini Syaratnya

- 24 Februari 2021, 21:20 WIB
Ilustrasi surat izin mengemudi.
Ilustrasi surat izin mengemudi. //polri.go.id

Informasi lebih lanjut dapat dilihat dengan mengunjungi situs resmi Korlantas Polri di situs sim.korlantas.polri.go.id.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x