Sebelumnya, Hidayat menyatakan penghapusan santunan itu tidak sesuai dengan Sila “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”.
Penghapusan santunan itu menurutnya tidak sesuai dengan keputusan bersama Kemensos dengan Komisi VIII DPR.
Baca Juga: Dampak Bibit Siklon Tropis, Waspada Gelombang Tinggi di Laut Jawa
Pasalnya, sejak tahun 2020 telah disepakati akan dibuat anggaran untuk memberikan empati kepada korban Covid-19, bahkan bagi korban Covid-19 yang meninggal, agar pemerintah bisa menyantuni keluarga korban.
Ia pun meminta pemerintah agar laksanakan aturan dengan tetap memberikan santunan sebagaimana diatur Permensos no 4/2015 dan SE no 427/2020 dari Kemensos.***