Kemensos Hapus Santunan Korban yang Meninggal Akibat Covid-19, HNW Tegas Tolak dan Minta Surat Edaran Dicabut

- 24 Februari 2021, 21:06 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid atau HNW.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid atau HNW. /Dok. PKS.

Sebelumnya, Hidayat menyatakan penghapusan santunan itu tidak sesuai dengan Sila “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”.

Penghapusan santunan itu menurutnya tidak sesuai dengan keputusan bersama Kemensos dengan Komisi VIII DPR.

Baca Juga: Dampak Bibit Siklon Tropis, Waspada Gelombang Tinggi di Laut Jawa

Pasalnya, sejak tahun 2020 telah disepakati akan dibuat anggaran untuk memberikan empati kepada korban Covid-19, bahkan bagi korban Covid-19 yang meninggal, agar pemerintah bisa menyantuni keluarga korban.

Cuitan Hidayat Nur Wahid.*
Cuitan Hidayat Nur Wahid.* Twitter/@hnurwahid

Ia pun meminta pemerintah agar laksanakan aturan dengan tetap memberikan santunan sebagaimana diatur Permensos no 4/2015 dan SE no 427/2020 dari Kemensos.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x