Tindaklanjuti Surat Edaran Kapolri, Polisi Siber Kirim 12 Peringatan ke Akun Medsos yang Sebar Hoaks

- 25 Februari 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi media sosial (medsos).
Ilustrasi media sosial (medsos). /kropekk_pl/Pixabay

PR DEPOK - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri memberikan sejumlah peringatan virtual kepada akun-akun media sosial (medsos) yang diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 25 Februari 2021, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan bahwa pihaknya mengirimkan sebanyak 12 peringatan melalui direct message atau pesan langsung kepada akun-akun tersebut.

Menurut Slamet, pemberian peringatan virtual kepada sejumlah akun dilakukan sebagai bagian dari sistem kerja virtual police dalam menangani kasus pelanggaran UU ITE.

Baca Juga: Joe Biden dan PM Kanada Justin Trudeau Sepakati Kerja Sama Lawan China hingga Atasi Perubahan Iklim

“24 Februari 2021, dikirimkan melalui DM sebanyak 12 peringatan virtual police kepada akun medsos. Kami sudah mulai jalan,” ujar Slamet.

Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa upaya itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bernomor SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Pada SE tersebut, Kapolri meminta agar penanganan kasus pelanggaran UU ITE lebih mengedepankan restorative justice.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis, 25 Februari 2021: Aries Berhati-hatilah Saat Membantu Orang Lain, Jangan Tertipu

Dittipidsider Bareskrim, kata Slamet, melakukan patroli siber setiap hari untuk mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoaks ataupun hasutan.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x