PR DEPOK – Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto buka suara terkait wacana revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Didik menilai langkah merevisi UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE harus dibarengi dengan kemauan politik atau political will pemerintah serta kesadaran hukum masyarakat.
Menurut Didik, jika kedua hal tersebut tidak bisa terus dibangun maka tidak ada jaminan kriminalisasi akan berhenti seperti yang menjadi kritik masyarakat dalam penerapan UU ITE.
“Jika terjadi revisi kembali terhadap UU ITE, menjadi penting untuk mendudukan UU ini secara tepat. Jangan sampai UU ITE bisa menjadi UU sapu jagat,” ucap Didik dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Didik menjelaskan political will pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menerapkan UU ITE sangat menentukan.
Karena menurutnya, penyikapan dan penindakan yang represif dan tidak terukur dapat menumbuh suburkan kriminalisasi.
Politisi Partai Demokrat itu meyakini pemerintah yang adil dan demokratis akan bisa mencegah munculnya berbagai bentuk kriminalisasi.