Pemeriksaan Tersangka Telah Dijadwalkan, KPK Kembali Dalami Kasus Mega Korupsi Pengadaan e-KTP

- 25 Februari 2021, 16:04 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. /ANTARA/HO-Humas KPK.

PR DEPOK - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan kembali mendalami kasus mega korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara nasional.

Langkah pertama yang dilakukan adalah pemeriksaan terhadap salah satu tersangka kasus tersebut oleh tim penyidik sesuai yang telah dijadwalkan. 

Adapun tersangka yang diperiksa adalah Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi.

Baca Juga: Sutiyoso Heran Banjir di Mana-mana Tapi Anies yang 'Digebukin', Geisz: Otak Mereka Dikit Bang Yos, Maklumi!

Akan tetapi, Husni Fahmi diketahui bersama hingga kini belum ditahan oleh tim penyidik lembaga anti rasuah tersebut.

"HF (Husni Fahmi) akan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya pada Kamis, 25 Februari 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka baru dari kasus korupsi proyek e-KTP pada bulan Agustus 2019 lalu.

Baca Juga: Sebut Kerumunan Warga Bentuk Cinta kepada Jokowi, Ruhut SItompul: Mereka Mau Lihat Presiden yang Rendah Hati

Para tersangka baru e-KTP tersebut adalah mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani dan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x