Nilai Terlalu Mudah HRS Dikenakan Pasal 160 KUHP, Refly Harun: Orang Jadi Menangih yang Sama pada Presiden

- 26 Februari 2021, 06:00 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram/@reflyharun.

PR DEPOK – Ahli hukum tata Negara, Refly Harun, menyoroti langkah Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) yang akan mempolisikan Presiden Jokowi.

Adapun pelaporan Jokowi tersebut terkait peristiwa kerumunan warga yang terjadi saat kunjungan kerja Jokowi di Maumere, NTT, Selasa, 23 Februari 2021.

Langkah tersebut diambil PP GPI karena menganggap Presiden Jokowi telah melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Baca Juga: Sutiyoso Heran Banjir di Mana-mana Tapi Anies yang 'Digebukin', Geisz: Otak Mereka Dikit Bang Yos, Maklumi!

Menurut Refly Harun, tidak mudah memproses seorang kepala Negara. Sebab, perkara hukum yang dilakukan oleh seorang Presiden, bukan berada di tingkat polisi akan tetapi DPR RI.

Hal tersebut disampaikan Refly Harun lewat satu video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya Refly Harun, Kamis 25 Februari 2021.

Sehingga, untuk memproses hukum seorang Presiden, dibutuhkan inisiatif dari DPR untuk menilai apakah tindakan pelanggaran yang dilakukan Presiden merupakan tindakan berat.

Meski begitu, Refly Harun tidak yakin jika DPR RI akan memprosesnya, karena menurutnya DPR saat ini dikuasai oleh mayoritas partai pemerintah.

Baca Juga: Pertanyakan Jokowi Soal Kerumunan di Maumere, Syafruddin Azhar: Tata Tertib Prokes Hanya untuk Habib Rizieq?

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x