Nilai Terlalu Mudah HRS Dikenakan Pasal 160 KUHP, Refly Harun: Orang Jadi Menangih yang Sama pada Presiden

- 26 Februari 2021, 06:00 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram/@reflyharun.

“Karena Presiden melakukan pelanggaran hukum, maka dia juga harus diproses. Walaupun prosesnya mungkin tidak melalui polisi, tapi diserahkan pada politisi. Tapi kira-kira apakah bisa, ketika politisi (DPR) dikuasai oleh mayoritas partai-partai istana?” kata Refly Harun seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Refly Harun menilai, akan sulit jika menyamakan peristiwa kerumunan Presiden Jokowi dengan kasus kerumunan yang menjerat Habib Rizieq hingga di penjara.

Sebab, dalam konteks kasus Habib Rizieq, dia berada dalam posisi yang lemah, sehingga hukum begitu tajam kepada Habib Rizieq.

Baca Juga: Sebut Kerumunan Warga Bentuk Cinta kepada Jokowi, Ruhut SItompul: Mereka Mau Lihat Presiden yang Rendah Hati

“Inilah yang saya katakan sense of justice. Hukum tidak ditegakkan lagi sebagaimana mestinya, tetapi hukum ditegakkan dengan cara siapa yang kuat, dia yang menang. Dalam konteks Habib Rizieq, karena posisinya lemah, maka hukum tajam sekali kepada beliau,” kata Refly harun.

Dengan begitu, lanjut Refly Harun, konstruksi berpikir hukum yang menyamakan peristiwa kerumunan Presiden Jokowi dengan kasus Habib Rizieq, belum cukup untuk menjerat Presiden.

Menurut Refly Harun, respon dari masyarakat yang menginginkan Presiden Jokowi diproses hukum seperti Habib Rizieq, karena terlalu mudahnya penegak hukum mengenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan terhadap Habib Rizieq.

Baca Juga: Ferdinand Pertanyakan Anies Baswedan Tak Punya Buzzer, Dedek Prayudi: Lha Saya Komplain Banjir Aja Diserang

“Masalah utamanya adalah terlalu mudah mengenakan pasal itu (160 KUHP) pada Habib Rizieq. Harusnya, penegak hukum tidak bermain-main dengan penggunaan pasal 160 tersebut,” ujar Refly Harun.

Sehingga, Refly Harun melanjutkan, pada akhirnya orang-orang akan menuntut hal yang sama, termasuk kepada Presiden jika melakukan pelanggaran kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x