Nilai Terlalu Mudah HRS Dikenakan Pasal 160 KUHP, Refly Harun: Orang Jadi Menangih yang Sama pada Presiden

- 26 Februari 2021, 06:00 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram/@reflyharun.

“Karena sudah terjadi pada Habib Rizieq, maka setiap saat, orang, sarjana hukum, ahli hukum , dan lain sebagainya, akan menagih bahwa hal yang sama juga harus berlaku pada Presiden dalam prinsip equality before the law,” ujar dia.

***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x