Waketum MUI Nilai Jokowi Harus Ditahan seperti HRS, Ferdinand: Hati-hati Jangan Tebar Fitnah dan Kebencian

- 26 Februari 2021, 08:39 WIB
Ferdinand Hutahaean komentari kabar KPK tak temukan barang bukti dan dokumen saat menggeledah kediaman Ihsan Yunus terkait kasus korupsi bansos.
Ferdinand Hutahaean komentari kabar KPK tak temukan barang bukti dan dokumen saat menggeledah kediaman Ihsan Yunus terkait kasus korupsi bansos. /ANTARA/Maria Rosari.

PR DEPOK – Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, mengomentari pernyataan yang dilontarkan oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas.

Adapun pernyataan yang dikomentari Ferdinand yakni soal penilaian Anwar Abbas bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus ditahan terkait dengan kerumunan warga di Maumere, NTT.

Menurut Ferdinand, pernyataan yang disampaikan Anwar Abbas ini bisa dikategorikan sebagai fitnah kepada Presiden. 

Baca Juga: Kembali Singgung Kebijakan Sri Mulyani, Rizal Ramli: Pak Jokowi Gak Sadar Makin Bikin Rakyat Susah? 

Pasalnya, kata Ferdinand, Presiden Jokowi tidak melakukan tuduhan yang ditujukan kepada dirinya tersebut.

Komentar tersebut dilontarkan Ferdinand melalui satu cuitan di akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean pada Kamis, 25 Februari 2021 kemarin.

Pernyataan2 sprt ini bisa masuk kategori fitnah kpd Presiden atau sbg pribadi, krn Jokowi baik sbg presiden atau sbg pribadi dituduh melakukan sesuatu perbuatan pidana yg ternyata tidak dan bukan pidana,” kata dia seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Ferdinand lantas mengingatkan agar Anwar Abbas berhati-hati dalam melontarkan pernyataan agar tidak disebut sebagai penyebar fitnah dan kebencian.

Baca Juga: Nilai Sanksi Kerumunan Tak Relevan dengan Insiden di NTT, Tirta: Jokowi Simbol Negara, ke Manapun Picu Massa

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x