Sudah Diaktifkan, Simak 7 Langkah Peringatan Polisi Virtual pada Pengunggah Konten Pelanggar UU ITE

- 26 Februari 2021, 18:12 WIB
Ilustrasi UU ITE.
Ilustrasi UU ITE. /Pixabay/Geralt.

PR DEPOK – Polri saat ini telah mengaktifkan Polisi Virtual sebagai pencegahan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian dengan mengedepankan keadilan restoratif.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menuturkan, pengaktifan Polisi Vitual ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bernomor: SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

Polisi Virtual Polri telah bergerak cepat dengan sudah memberikan 12 kali peringatan melalui direct message (pesan langsung) ke akun-akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks.

Baca Juga: Indeks Demokrasi di Indonesia Jeblok, Rizal Ramli: Mas Jokowi Waktu Muda Pernah Berjuang untuk Demokrasi?

Upaya peringatan virtual itu merupakan bagian dari sistem kerja Polisi Virtual dalam menangani kasus pelanggaran UU ITE.

"24 Februari 2021, dikirimkan melalui DM (direct message) sebanyak 12 peringatan virtual police kepada akun medsos. Kami sudah mulai jalan," kata Brigjen Slamet, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Lantas, bagaimana pendoman penyidikan Polisi Vitual terkait ruang digital? Serta, bagaimana langkah peringatan Polisi Virtual terhadap oknum yang melanggar?

Baca Juga: KPK Periksa Politikus PDIP Ihsan Yunus Terkait Pembagian Jatah Dugaan Suap Bansos Juliari P Batubara

Pendoman Penyidikan Polisi Vitual Terkait Ruang Digital

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x