PR DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa seluruh pihak diminta agar tidak alergi terhadap perubahan hukum.
Ia mengungkapkan bahwa hukum dapat diubah, maka masyarakat diharapkan tidak alergi terhadap perubahan hukum, karena hukum adalah kesepakatan masyarakat.
Hal itu diungkap oleh Mahfud MD saat webinar "Menyikapi Perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)", Kamis, 25 Februari 2021.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Mengubah Aturan Baru Upah Minimum, Simak Sistem Penetapannya Berikut
"Hukum adalah resultante, yakni kesepakatan yang dibuat oleh rakyat itu sendiri di dalam negara demokrasi," kata Mahfud.
Mahfud juga mengatakan, karena hukum dihasilkan dari kesepakatan. Hukum bisa diubah dengan resultante terbaru, dan berubah sesuai dengan perubahan di masyarakat.
Menurut Mahfud, hal itulah yang sedang digarap pemerintah yakni terkait UU ITE. Presiden Joko Widodo telah menyampaikan meminta untuk merevisi UU ITE yakni sedang dipertimbangkan untuk membuat resultante baru.
Adanya masukan dari berbagai pihak diakui Mahfud, terkait efek pasal karet yang menjadi perdebatan dalam penerapan UU ITE, sehingga harus direvisi.