1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa.
2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke lantor kelurahan/desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
5. Khusus untuk BSP/BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pengecekan kepesertaan KPM DTKS, bisa dilihat di laman dtks.kemensos.go.id, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.
Untuk selengkapnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara cek peserta DTKS.
Baca Juga: Jurnalis dan Awak Media Terima Vaksinasi Covid-19 di GBK, Jokowi: Berharap Bisa Lindungi Insan Pers
Layanan Pengaduan