PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil terhitung mulai tahun ini.
Pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) setelah sebelumnya industri tersebut masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.
Kebijakan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.
Kebijakan itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terlah ditandatangai Presiden Jokowi dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.
"Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat," bunyi Pasal 2 ayat 1 Perpres 10/2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com.
Kebijakan ini kemudian mendapat tanggapan dari Deputi Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Ricky Kurniawan Chairul.
Dia lantas mempertanyakan cara lain untuk mencari sumber pendapatan negara selain dari membuka izin investasi industri miras.