Jokowi Buka Investasi Miras, Ricky Kurniawan: Apa Tidak Ada Cara Lain? Pasti Berdampak Besar pada Kriminalitas

- 27 Februari 2021, 08:30 WIB
Deputi Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Ricky Kurniawan Chairul.
Deputi Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Ricky Kurniawan Chairul. /Facebook Ricky Kurniawan Ch SE

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil terhitung mulai tahun ini.

Pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) setelah sebelumnya industri tersebut masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.

Kebijakan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Baca Juga: Akan Terbitkan Buku Perjalanan Bersama PD dan SBY, Marzuki Alie: Nanti Sejarah Buktikan Pengkhianat Sebenarnya

Kebijakan itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terlah ditandatangai Presiden Jokowi dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

"Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat," bunyi Pasal 2 ayat 1 Perpres 10/2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Kebijakan ini kemudian mendapat tanggapan dari Deputi Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Ricky Kurniawan Chairul.

Baca Juga: Sebut Abu Janda Orang Paling Nikmat di RI, Haris KNPI: Jadi Ingat Main Monopoli Bisa Dapat Kartu Bebas Penjara

Dia lantas mempertanyakan cara lain untuk mencari sumber pendapatan negara selain dari membuka izin investasi industri miras.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: BPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x