Soal Lenyapnya Nama Politikus PDIP Ihsan Yunus dalam Dakwaan Suap Bansos, Ini Jawaban KPK

HM
- 27 Februari 2021, 12:40 WIB
Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021.
Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. /Galih Pradipta/Antara

PR DEPOK - Nama politisi PDIP Ihsan Yunus lenyap dalam dakwaan penyuap eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, Harry Van Sidabukke dan Ardian IM dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Peristiwa ini juga dipertanyakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) lantaran sebelumnya, nama Ihsan Yunus sudah muncul di rekonstruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan, dalam salah satu bagian rekonstruksi yang lalu dijelaskan Harry Van Sidabukke menyerahkan uang dengan total Rp 6,7 miliar dan dua sepeda merek Brompton kepada Agustri Yogasmara (operator Ihsan Yunus).

Baca Juga: Marzuki Alie Peringatkan SBY Soal Dosa Fitnah, Ricky Kurniawan: Tingkah Laku Ceriwis Tidak Baik di Usia Senja

Ihwal hilangnya nama Ihsan Yunus, KPK melalui Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa surat dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK tentu telah disusun berdasarkan fakta-fakta rangkaian perbuatan para tersangka yang diperoleh dari keterangan pemeriksaan saksi-saksi pada proses penyidikan.

“Dalam berkas perkara terdakwa Harry dan Ardian tersebut, Ihsan Yunus saat itu belum dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” ujar Ali Fikri sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Sabtu 27 Februari 2021.

Ali Fikri menegaskan bahwa pemeriksaan saksi saat itu tentu menjadi prioritas dan fokus pada kebutuhan penyidikan dalam pembuktian unsur pasal sangkaan para tersangka pemberi suap yang telah ditetapkan dari hasil tangkap tangan.

Baca Juga: KPK Tangkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Gus Umar: Gak Nyangka Profesor Pintar Jadi Koruptor

"Keterbatasan waktu yang dibutuhkan sesuai ketentuan undang-undang dalam penyelesaian berkas perkara para tersangka selaku pemberi suap yang hanya 60 hari tentu juga menjadi pertimbangan tim penyidik dalam mengumpulkan bukti sangkaan terhadap para tersangka tersebut," ujarnya melanjutkan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x