Gubernur Papua Sempat Ngamuk dan Ancam Bakar Toko Miras, HNW: Jokowi Mestinya Cabut Perpres Investasi Miras

- 27 Februari 2021, 12:55 WIB
Hidayat Nur Wahid.
Hidayat Nur Wahid. /DPR RI

“Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” demikian tertulis dalam lampiran III Perpres Nomor 10 tahun 2021 tersebut.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x