Jokowi Disebut Timbulkan Kerumunan Massa di Maumere NTT, Pakar Hukum: Tidak Bisa Jadi Dalih Bebaskan HRS

- 27 Februari 2021, 18:42 WIB
Potret kerumunan saat menyambut kedatangan Jokowi ke Maumere, NTT. /
Potret kerumunan saat menyambut kedatangan Jokowi ke Maumere, NTT. / /Twitter @BennyHarmanID

PR DEPOK - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji angkat bicara terkait kerumunan massa yang tercipta saat kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji berpendapat bahwa kerumunan massa warga Maumere, NTT menyambut Presiden Jokowi tidak bisa menjadi dalih untuk membebaskan Rizieq Shihab dari proses hukum.

"Permintaan pembebasan tersebut jelas tidak beralasan karena penahanan RS (Rizieq Shihab) justru ada basis elementer, niat yang kuat untuk melakukan pelanggaran atas larangan dalam regulasi, yaitu tindak pidana. Memang ada niat melakukan pelanggaran hukum atas larangan normanya," katanya pada Jumat 26 Februari 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat.Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris 27 Februari Sampai 2 Maret 2021, Manchester City dan West Ham United Pembuka

Ia berpendapat bahwa wajar jika Polri menolak laporan masyarakat yang menyatakan Presiden Jokowi melakukan aksi pidana melanggar prokes ketika melakukan kunjungan kerja ke Maumere, NTT.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai berbeda antara kerumunan di Maumere dan di Petamburan saat Habib Rizieq menikahkan anaknya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan bahwa kerumunan massa saat kedatangan Jokowi di Maumere, NTT tidak memiliki basis yang elementer adanya peristiwa pidana.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Maret 2021 dengan NIK KTP dan KIS di dtks.kemensos.go.id

Kerumunan massa yang terjadi di Maumere, NTT ketika Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja adalah kerumunan massa tanpa kesengajaan, masyarakat Maumere datang secara spontan tanpa ada undangan sebelumnya.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x