Salah satu bukti adanya perjanjian tersebut, katanya, adalah nama dari terperiksa yang semula sudah muncul dalam pemeriksaan awal, namun tiba-tiba menghilang dari dakwaan.
Kendati nama Ihsan Yunus dihilangkan dari dakwaan, lanjut Rocky, publik akan tetap menyadari adanya pola yang serupa dengan kasus korupsi sebelumnya.
Baca Juga: Bela Jokowi Soal Kerumunan di NTT, Rizal Ramli ke dr.Tirta: Tadinya Sempat Kagum
“Publik tau permainan ini karena ada pola, Harun Masiku adalah pola. Sebelumnya juga beberapa kasus dalam partai-partai besar itu ada pola. Jadi publik sudah tahu bahwa KPK ini beraninya membongkar bab 1, (sementara) bab 2, bab 3 akan dihilangkan. Jadi seolah-olah korupsi itu hanya ada di bab 1, padahal ujungnya adalah kesimpulan dari buku itu tidak mau dibaca,” tutur pengamat politik tersebut.***