Sedih Jokowi Dilaporkan ke Polisi, Jimly Asshiddiqie: Kalau Dia Langgar Hukum Diproses di DPR, Bukan ke Polri

- 28 Februari 2021, 12:40 WIB
 Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua ICMI, Jimly Asshiddiqie komentari soal kasus Covid-19 yang menyerang AS dan Indonesia.
Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua ICMI, Jimly Asshiddiqie komentari soal kasus Covid-19 yang menyerang AS dan Indonesia. //Dok. ICMI/

PR DEPOK – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie turut mengomentari pelaporan yang dilayangkan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pelaporan oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan tersebut terkait aktivitas Jokowi yang dinilai melanggar protokol kesehatan.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri telah menolak laporan yang dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan tersebut.

Baca Juga: Jokowi Legalkan Investasi Miras, Haikal Hassan: Artinya Setiap Sila dalam Pancasila Kita Dilanggar

Anggota Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan, Kurnia menjelaskan bahwa Jokowi telah melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan karena memancing pengumpulan massa di tengah pandemi Covid-19.

“Kerumunan yang terjadi dalam kunjungan kepresidenan di Maumere, NTT, dalam situasi pandemi Covid-19 atau PPKM saat ini telah nyata-nyata melanggar protokol kesehatan dan diduga kuat telah melakukan tindak pidana pelanggaran kekarantinaan kesehatan,” ujarnya.

Melalui Twitter pribadinya @JimlyAs, Minggu 28 Februari 2021, Jimly Asshiddiqie mengakui bahwa dirinya merasa sedih dengan adanya pelaporan tersebut.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Bersumpah Tak Tahu Apa-apa Soal Korupsi, Gus Umar: Dasar Koruptor, Teganya Bawa Nama Allah

Sedih jg dg adanya kasus orang melaporkan dugaan tindak pidana yg dilakukan Presiden Jokowi ke Bareskrim POLRI,” kata Jimly Asshiddiqie seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @JimlyAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x