PR DEPOK – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman mengemukakan pendapatnya perihal ditolaknya laporan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Untuk diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dikabarkan tidak menerbitkan laporan polisi yang hendak dibuat Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan pada Kamis, 25 Februari 2021.
Pelaporan tersebut dilayangkan terhadap kerumunan yang terjadi di Maumere, NTT imbas kedatangan Jokowi beberapa waktu lalu.
Salah satu anggota Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan, Kurnia menjelaskan adanya pelaporan tersebut.
Kurnia menerangkan bahwa Jokowi telah melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan lantaran memancing pengumpulan massa di tengah situasi pandemi Covid-19.
“Kerumunan yang terjadi dalam kunjungan kepresidenan di Maumere, NTT, dalam situasi pandemi Covid-19 atau PPKM saat ini telah nyata-nyata melanggar protokol kesehatan dan diduga kuat telah melakukan tindak pidana pelanggaran kekarantinaan kesehatan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Sohibul Iman memberikan pendapatnya melalui akun Twitter pribadinya @msi_sohibuliman.
Baca Juga: Jokowi Legalkan Investasi Miras, Haikal Hassan: Artinya Setiap Sila dalam Pancasila Kita Dilanggar