PR DEPOK- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendapat permintaan untuk segera keluarkan fatwa MUI terkait haramnya investasi miras.
Diketahui sebelumnya, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membuat kebijakan perizinan investasi untuk industri minuman keras di Provinsi Papua.
Terkait hal itu, Ketua MUI pusat, Cholil Nafis menegaskan bahwa tak perlu dibuat fatwa untuk miras, karena miras sudah jelas haram.
"Sdh jelas haram, ngapain nunggu fatwa. Fatwa itu klo belum jelas hukumnya. Inia mah Ma’lumun minaddini bidhdharurah," ujar Cholil Nafis.
Pernyataan Cholil Nafis lantas dikomentari oleh Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid di akun Twitter pribadinya @hnurwahid, pada Minggu, 28 Februari 2021.
"Untuk Antum di MUI soal miras&investasinya memang sudah jelas haram. Ma’lumun minaddiini bidhdharuurah," ujar HNW.
Ia pun menjelaskan bahwa penanya mungkin meminta penegasan dari pihak MUI untuk hukum dari investasi miras tersebut, pasalnya perpres miras itu dikeluarkan oleh Presiden Jokowi.