Klaim Perizinan Investasi Miras Sangat Berbahaya, Musni Umar: Apa Tidak Dipikirkan Dampak Negatifnya?

- 28 Februari 2021, 14:49 WIB
Rektor UIC, Musni Umar tanggapi perizinan investasi miras.
Rektor UIC, Musni Umar tanggapi perizinan investasi miras. /Twitter/@musniumar.

PR DEPOK – Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar berkomentar terkait diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi telah meneken Perpres No. 10 Tahun 2021 pada 2 Februari 2021 lalu.

Penerbitan Perpres No. 10 Tahun 2021 ini lantas menuai pro dan kontra di tengah masyarakat luas.

Baca Juga: Heran Kerumunan Jokowi di NTT Masih Diributkan, Sohibul Iman: Ayo Siuman Semua, Jangan Mimpi Macam-macam! 

Pasalnya, salah satu aturan yang tertuang di dalamnya yakni mengatur dibukanya izin investasi dan dilegalkannya industri miras di sejumlah wilayah di Indonesia.

Menurut Lampiran III Perpres tersebut, ada empat wilayah yang diizinkan untuk memproduksi minuman beralkohol secara legal dan terbuka.

“Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” bunyi lampiran III tersebut.

Melalui akun Twitter miliknya @musniumar, Minggu 28 Februari 2021, Musni Umar menyoroti golongan yang memprotes Perpres tersebut.

Baca Juga: Sedih Jokowi Dilaporkan ke Polisi, Jimly Asshiddiqie: Kalau Dia Langgar Hukum Diproses di DPR, Bukan ke Polri

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @musniumar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x