PR DEPOK – Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar berkomentar terkait diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi telah meneken Perpres No. 10 Tahun 2021 pada 2 Februari 2021 lalu.
Penerbitan Perpres No. 10 Tahun 2021 ini lantas menuai pro dan kontra di tengah masyarakat luas.
Pasalnya, salah satu aturan yang tertuang di dalamnya yakni mengatur dibukanya izin investasi dan dilegalkannya industri miras di sejumlah wilayah di Indonesia.
Menurut Lampiran III Perpres tersebut, ada empat wilayah yang diizinkan untuk memproduksi minuman beralkohol secara legal dan terbuka.
“Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” bunyi lampiran III tersebut.
Melalui akun Twitter miliknya @musniumar, Minggu 28 Februari 2021, Musni Umar menyoroti golongan yang memprotes Perpres tersebut.