Saat berada di New York pada tahun 1989 hingga 1991 untuk mengikuti pelatihan pengacara HAM di Columbia University, Artidjo pernah bekerja di Human Rights Watch.
Usai kembali ke Tanah Air, Artidjo memutuskan untuk mendirikan kantor hukum bernama Artidjo Alkostar and Associates kemudian meniti karier sebagai Hakim Agung MA hingga 22 Mei 2018.
Baca Juga: Cara Mudah Klaim Token Listrik Gratis PLN Via WhatsApp untuk Periode Maret 2021
Artidjo tercatat sudah menangani 19.483 perkara.
Sejak bertugas di MA, Artidjo telah menggelar sidang terhadap 842 pelaku korupsi dengan mayoritas putusan yang sangat berat.
Ketegasan Artidjo tak lepas dari kasus yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar atas dakwaan penerimaan suap terhadap perkara-perkara di MK.
Saat itu permohonan kasasi Akil Mochtar ditolak sehingga ia tetap dijatuhi hukuman seumur hidup.***