PR DEPOK – Peraturan Presiden (PP) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang telah diteken pada 2 Februari 2021, kini menjadi polemik yang bergulir di tengah publik.
Dalam PP yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu disebutkan, industri minuman beralkohol dan minuman keras beralkohol merupakan bidang usaha yang bisa diusahakan oleh semua penanam modal yang memenuhi persyaratan.
Selain itu, disebutkan pula penanaman modal baru untuk industri minuman keras mengandung alkohol dan minuman mengandung alkohol bisa dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Baca Juga: Sinopsis Terminator 3: Rise of The Machine, Aksi Terminator Hentikan Serangan Robot Canggih Skynet
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, M Cholil Nafis mengemukakan, kearifan lokal tidak bisa dijadikan sebagai dalih untuk melegalkan minuman keras (miras).
"Tidak bisa atas nama kearifan lokal atau sudah lama ada, maka dipertahankan," kata Cholil, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.
Cholil mengatakan, secara pribadi dirinya menolak investasi miras meskipun dilokalisir menjadi empat provinsi saja.
Cholil berpendapat, pembukaan industri miras hanya akan memberikan keuntungan kepada segelintir orang saja. Namun, sejatinya akan menimbulkan kerugian besar bagi masa depan rakyat.