Tolak Legalisasi Miras Meski di Daerah Non Muslim, MUI: Muslim Harus Sayang Mereka, Jangan Racuni dengan Miras

- 1 Maret 2021, 13:40 WIB
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI KH Muhammad Cholil Nafis.
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI KH Muhammad Cholil Nafis. / Instagram @cholilnafis

PR DEPOK  Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, memaparkan alasan di balik penolakan lembaga tersebut terhadap Peraturan Presiden (Perpres) yang melegalkan investasi miras di Indonesia.

Dalam dialognya bersama Hersubeno Arief yang ditayangkan di kanal YouTube Hersubeno Point, Cholil menilai tidak semua investasi akan menghasilkan hal yang baik.

Menurutnya, banyak bidang lain yang juga bisa dibuka investasinya oleh negara.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Ma'ruf Amin Dikabarkan Beri Izin Investasi Miras demi Bantu Kas Negara, Simak Faktanya

“Banyak pilihan investasi, jadi miras bukan satu-satunya investasi yang bisa membuat kita bangkit dari ekonomi. Jadi sebenarnya pilihannya banyak karena negara kita negara kaya,” ujar Ketum MUI tersebut dalam video yang diunggah pada Senin, 1 Maret 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Ia lantas menuturkan, MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 11 tahun 2009 tentang hukum alkohol, yang isinya menjelaskan bahwa sesuatu yang memabukkan hukumnya haram.

Oleh karena itu, minuman beralkohol juga haram untuk dikonsumsi bagi umat islam.

Baca Juga: Cara Cek Bansos 2021, Cair Bulan Maret dan April Pakai NIK KTP atau KIS di dtks.kemensos.go.id

“Apapun yang memabukkan itu kita sebut adalah khamr, dan khamr ini disebutkan oleh hadist, jauhilah khamr yang memabukkan itu, karena dia adalah kunci dari segala keburukan,” paparnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x