PR DEPOK - Peristiwa kerumunan yang terjadi pada kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Maumere Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu hingga kini masih diperbincangkan publik.
Terdapat beberapa pihak yang membandingkan kerumunan yang terjadi di NTT tersebut dengan kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan lantaran menganggap keduanya sama-sama telah melanggar protokol kesehatan (prokes).
Salah satu yang secara vokal menyampaikan pendapat semacam itu adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) HRS Center Haikal Hassan Baras.
Melalui akun Twitternya @haikal_hassan, ia menyindir pemerintah yang menolak memproses hukum Jokowi karena dianggap kerumunan yang terjadi bukan atas undangan, melainkan spontanitas masyarakat yang ingin melihat presiden.
Berdasarkan alasan tersebut, Haikal Hassan pun meminta keadilan agar Habib Rizieq dibebaskan. Mengingat bahwa salah satu kasus yang menjerat Habib Rizieq juga merupakan kasus kerumunan di Petamburan.
"Kalau sdr.Jokowi tak bisa dijerat hukum dgn kasus kerumunan yg karena spontan kerinduan itu... maka bebaskan Habib MRS. Itu baru fair," kata Haikal Hassan.
Seolah menjadi tolok ukur, ia menuturkan bahwa tanpa dikabulkannya permintaan tersebut, maka ia menganggap sebutan negara hukum bagi Indonesia sudah tak berlaku lagi.