PR DEPOK – Penyanyi kondang Neno Warisman turut buka suara terkait Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpres yang telah diteken pada 2 Februari 2021 lalu itu, kini menjadi polemik yang tengah diperbincangkan publik.
Dalam Perpres yang merupakan aturan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu disebutkan, industri minuman beralkohol dan miras beralkohol merupakan bidang usaha yang bisa diusahakan oleh semua penanam modal yang memenuhi persyaratan.
Selain itu, disebutkan pula penanaman modal baru untuk industri tersebut bisa dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
Akan tetapi, perizinan itu dilakukan dengan tetap memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube pribadinya Neno Warisman Channel, Senin 1 Maret 2021, Neno Warisman menyetujui pernyataan pengamat politik, Gde Siriana.
Pengamat itu meragukan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah berjuang mewakili kepentingan masyarakat menyusul terbitnya Perpres tersebut.